MENU

Translator

English French German Spain Italian Dutch Russian Portuguese Japanese Korean Arabic Chinese Simplified

Kamis, 25 Oktober 2012

Larangan Bagi Seseorang Yang Hendak Berkurban



Assalamu’alaikum
Saya pernah mendengar bahwa orang yang hendak berkurban dilarang memotong kuku maupun rambut. Apakah ini benar? Kuku dan rambut yang tidak boleh dipotong, itu untuk hewan atau shohibul kurban?
Syukron
Abu Ahmad Jogja

Jawaban:

Larangan Bagi Seseorang Yang Hendak Berkurban

Wa ‘alaikumussalam
Benar. Seseorang yang hendak berkurban dilarang untuk memotong kuku dan rambut ketika sudah memasuki tanggal 1 Dzulhijjah sampai hewan kurbannya disembelih. Dalilnya hadis dari Ummu Salamah dari Nabi shallallahu ’alaihi wa sallam,
مَن كانَ لَهُ ذِبحٌ يَذبَـحُه فَإِذَا أَهَلَّ هِلاَلُ ذِى الْحِجَّةِ فَلاَ يَأْخُذَنَّ مِنْ شَعْرِهِ وَلاَ مِنْ أَظْفَارِهِ شَيْئًا حَتَّى يُضَحِّىَ
”Apabila engkau telah memasuki sepuluh hari pertama (bulan Dzulhijjah) sedangkan diantara kalian ingin berkurban maka janganlah dia menyentuh sedikitpun bagian dari rambut dan kukunya.” (HR. Muslim).
Larangan tersebut berlaku untuk cara apapun dan untuk bagian kuku dan rambut manapun. Artinya mencakup larangan mencukur gundul atau mencukur sebagian saja, atau sekedar mencabutinya. Baik rambut itu tumbuh di kepala, kumis, sekitar kemaluan maupun di ketiak (Shahih Fiqih Sunnah II:376).
Rambut dan kuku yang dilarang untuk dipotong dalam hadis di atas adalah rambut dan kuku shohibul kurban, bukan rambut dan kuku hewan kurban. karena kata ganti yang digunakan dalam kalimat ‘شَعْرِهِ’ dan ‘أَظْفَارِهِ’ adalah kata ganti tunggal untuk jenis mudzakar (laki-laki), yaitu kata ganti ‘هـ’. dan ini adalah kata ganti yang kembali kepada pemillik hewan bukan hewannya.
Allahu a’lam
Dijawab oleh Ustadz Ammi Nur Baits (Dewan Pembina Konsultasi Syariah)
Artikel www.KonsutasiSyariah.com

Jawaban:
Diriwayatkan dari Ummu Salamah Radhiyallahu ‘anha dari Nabi Shallallahu ‘alaihi wa sallam beliau bersabda.
إِذَا دَخَلَتِ الْعَشْرُ وَأَرَادَ أَحَدُكُمْ أَنْ يُضَحِّيَ فَلاَ يَمَسَّ مِنْ شَعْرِهِ وَبَشَرِهِ شَيْئًَا
Artinya ” Apabila sepuluh hari pertama (Dzulhijjah) telah masuk & seseorang di antara kamu hendak berkurban, maka janganlah menyentuh rambut & kulitnya sedikitpun” [Riwayat Muslim]
Ini adalah nash nan menegaskan bahwa nan tak boleh mengambil rambut & kuku adalah orang nan hendak berkurban, terserah apakah kurban itu atas nama dirinya atau kedua orang tuanya atau atas nama dirinya & kedua orang tuanya. Sebab dialah nan membeli & membayar harganya. Adapun kedua orang tua, anak-anak & istrinya, mereka tak dilarang memotong rambut atau kuku mereka, sekalipun mereka diikutkan dlm kurban itu bersamanya, atau sekalipun ia nan secara sukarela membelikan hewan kurban dari uangnya sendiri utk mereka. Adapun tentang menyisir rambut, maka perempuan boleh melakukannya sekalipun rambutnya berjatuhan karenanya, demikian pula tak mengapa kalau laki-laki menyisir rambut atau jenggotnya lalu berjatuhan karenanya.
Barangsiapa nan telah berniat pada pertengahan sepuluh hari pertama utk berkurban, maka ia tak boleh mengambil atau memotong rambut & kuku pada hari-hari berikutnya, & tak dosa apa nan terjadi sebelum berniat. Demikian pula, ia tak boleh mengurungkan niatnya berkurban sekalipun telah memotong rambut & kukunya secara sengaja. Dan juga jangan tak berkurban karena alasan tak bisa menahan diri utk tak memotong rambut atau kuku nan sudah menjadi kebiasan setiap hari atau setiap minggu atau setiap 2 minggu sekail. Namun jika mampu menahan diri utk tak memotong rambut atu kuku, maka ia wajib tak memotongnya & haram baginya memotongnya, sebab posisi dia pada saat itu mirip dgn orang nan menggiring hewan kurban (ke Mekkah di dlm beribadah haji). Allah Subhanahu wa Ta'ala berfirman
وَلَا تَحْلِقُوا رُءُوسَكُمْ حَتَّىٰ يَبْلُغَ الْهَدْيُ مَحِلَّهُ
Artinya ” Janganlah kamu mencukur (rambut) kepalamu sebelum hewan kurban sampai pada tempat penyembelihannya ” [Al-Baqarah: 196]
Walahu ‘alam
(Fatawa , tanggal 8/12/1421H & beliau tanda tangani)
[Disalin dari kitab Al-Fatawa Asy-Syar'iyyah Fi Al-Masa'il Al-Ashriyyah Min Fatawa Ulama Al-Balad Al-Haram, Penyusun Khalid Al-Juraisy, Edisi Indonesia Fatwa-Fatwa Terkini, Penerjemah Musthofa Aini dkk, Penerbit Darul Haq] 
sumber: www.almanhaj.or.id penulis Syaikh Abdullah bin Abdurrahman Al-Jibrin tags: Alaihi Wa Sallam, Hewan Kurban, Hari Dari, Hari Hari


Tidak ada komentar:

Posting Komentar