Rasulullah shallallaahu ‘alaihi wa sallam bersabda : صُومُوا لِرُؤْيَتِهِ، وَأَفْطِرُوا لِرُؤْيَتِهِ، وَانْسُكُوا لَهَا، فَإِنْ غُمَّ عَلَيْكُمْ فَأَكْمِلُوا ثَلَاثِينَ، فَإِنْ شَهِدَ شَاهِدَانِ، فَصُومُوا وَأَفْطِرُوا “Berpuasalah karena melihatnya (hilaal) dan berbukalah karena melihatnya (hilaal). Sembelihlah kurban karena melihatnya (hilaal) juga. Apabila hilaal tertutup atas kalian, maka sempurnakanlah bulan menjadi tigapuluh hari. Apabila dua orang saksi telah menyaksikannya, maka berpuasalah dan berbukalah” [Diriwayatkan oleh An-Nasaa’iy no. 2116; dishahihkan oleh Al-Albaaniy dalam Shahih Sunan An-Nasaa’iy, 2/95 dan Irwaaul-Ghaliil no. 909] أَنَّ أَمِيرَ مَكَّةَ خَطَبَ، ثُمّ قَالَ: عَهِدَ إِلَيْنَا رَسُولُ اللَّهِ صَلَّى اللهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ أَنْ نَنْسُكَ لِلرُّؤْيَةِ، فَإِنْ لَمْ نَرَهُ وَشَهِدَ شَاهِدَا عَدْلٍ، نَسَكْنَا بِشَهَادَتِهِمَا “Bahwasannya amir kota Makkah pernah berkhutbah, lalu berkata : ‘Rasulullah shallallaahu ‘alaihi wa sallam telah berpesan kepada kami agar kami (mulai) menyembelih berdasarkan ru’yah. Jika kami tidak melihatnya, namun dua orang saksi ‘adil menyaksikan (hilal telah tampak), maka kami mulai menyembelih berdasarkan persaksian mereka berdua….” [Diriwayatkan oleh Abu Dawud no. 2338; dishahihkan oleh Al-Albaaniy dalam Shahih Sunan Abi Daawud 2/54]. |
Sumber:http://www.kaskus.co.id/showthread.php?p=727425984
Tidak ada komentar:
Posting Komentar