Waduh, tagihan listrik bulan ini kok naik hampir 2 kali dari biasanya! Kenapa ya?? Memang sih ada peningkatan volume kegiatan tapi pemakai tidak sampai 2xnya, rasanya aneh yang biasa antara 700-800 ribu sekarang harus bayar 1,3 juta. Rasa penasaran ini membuat saya jadi mengutak atik rekening dan ngubek-ngubek mbah Google.
Apa arti dan perbedaaan kW, kWh, kVARh, power faktor
Apa arti dan perbedaaan istilah ini kW, kWh, kVARh, power factor, VA ? Saya sering menjumpai di KWH Meter. Agak sulit juga menjelaskan ?. kW = Daya nyata, kWh = kW x h = Energi nyata, kVarh = kVar x h = Energi reaktif, Pf = perbandingan antara kW dan kVA. Itulah artinya (yg mungkin tambah membingungkan).
Penjelasan berikutnya ini: kita mulai dari Segitiga Impedansi ( sdh tahu kan ?). Sebuah segitiga siku-siku dgn sisi miring Z (letakkan di kwadran 1), sisi siku-siku (berimpit sb x) adalah R dan sisi siku2 lainnya (berimpit sb y, arah ke atas) adalah XL. Jika ketiga sisi segitiga ini dikalikan dengan I pangkat 2, mk akan didapat Ipangkat2 R = Watt, daya nyata. Ipangkat2 XL = Var (daya reaktif, kadang juga disebut daya buta), sisi miring adalah Ipangkat2 Z = VA. Kini kita dapat segitiga Daya yang sebangun dengan segitiga Impedansi. Selanjutnya kalau sisi2 segitiga ini dikalikan lagi dengan bilangan yg sama, misalnya h (jam), mk kita akan dpt Wh (kWh), Varh (kVarh), VAh (kVAh).
Sekarang dimana letak power factor (Pf)?. Pf adalah faktor antara Watt dan VA, dlm goneometri ini disebut Cosinus, dan klo sdt antara W dan VA kita sebut PI, maka PF juga disebut Cospi. Dari segitiga ini, masih banyak yang hal yg bisa digali. Demikian, semoga model ini dpt memperjelas?, tks. Klo ada yg tdk benar mohon para pakar mengoreksinya .
4.PPN jika ada
5.Lain-lain jika ada
6. Materai
Contoh Perhitungan Rekening.
1. Pemakaian Bulan September=860 kwh.
Maka total tagihan : 0 + (860 x 900) +6%(860x900)+3000 =Rp 823.440
2. Pemakaian Bulan Oktober = 1249 kwh
Maka total tagihan : 0 +(878 x 900) + (1249-878) x1380 + 6%[(878 x 900) + (1249-878)] + 6000 =Rp 1.386.311
Kesimpulan: Upayakan pemakaian listrik sehemat mungkin jangan melebihi Pemakaian Batas Hemat.
Sumber:http://dunialistrik.21.forumer.com
Tagihan bulanan pemakaian listrik sangat bervariasi komponennya, karena PLN melakukan penggolongan untuk tiap penggunanya. Dari segi peruntukan misalnya, yang termasuk disini adalah rumah tangga, pelayanan sosial, bisnis, industri, kantor pemerintahan, traksi dan penjualan curah(bulk). Satu dengan lainnya berbeda kepentingannya, maka dari itu dikenakan tarif yang berbeda juga.
Dari segi sistem tegangan penyambungan listrik, dapat dikelompokan menjadi tiga : pelanggan listrik tegangan rendah (TR), tegangan menengah (TM) dan tegangan tinggi (TT). Selain itu dapat juga digolongkan berdasarkan daya terpasangnya, misalnya ada yang menggunakan daya 450 VA, 900 VA bahkan sampai 30.000 kVA. Untuk jelasnya silahkan lihat Tarif Dasar Listrik berdasarkan Peraturan Presiden No. 8 Tahun 2011 tanggal 7 Februari 2011 lihat dibawah sumbernya disini. TDL untuk keperluan bisnis terdapat pada lampiran III.
Apa saja sih yang harus dibayar rekening listrik Bisnis ?
Tagihan yang harus dibayar terdiri dari :
1. Biaya beban :
2. Biaya pemakaian kWh
- a. Biaya LWBP(Luar Waktu Beban Puncak)
- b. Biaya WBP (Waktu Beban Puncak)
- c. Biaya kVarh (Energi reaktif)
- d. Discount TMP/Capping(-)
Kedua biaya diatas disebut Rupiah pemakaian tenaga listrik (PTL).
3. PPJ/ Pajak Penerangan Jalan
4. PPN
5. Lain-lain (jika ada)
6. Materai
5. Lain-lain (jika ada)
- a. Biaya sewa Trafo/Pemakaian trafo/Kapasitor
- b. Angsuran TS/BK/BP
- c. Biaya invoice
6. Materai
Berikut rinciannya (misal tarif B2/Daya 13200VA).
1. Biaya Beban
Biaya ini adalah biaya yang besarnya tetap, dihitung berdasarkan daya tersambung. jadi biaya beban ini dikenakan untuk tiap kVA yang diperhitungkan tiap bulannya.
Untuk golongan B2 tarifnya Rp. 0,- karena diterapkan rekening minimun (RM)=40 (Jam Nyala) x Daya tersambung (kVA) x Biaya Pemakaian Blok I
2. Biaya Pemakaian kWh
2. Biaya Pemakaian kWh
Biaya pemakaian merupakan biaya pemakaian energi. Dihitung berdasarkan jumlah pemakaian selama satu periode (ex : 1 September ~ 1 Oktober). Untuk pelanggan tertentu, perhitungannya dikenakan sistem blok, maksudnya untuk pemakaian sampai jumlah tertentu, yaitu 60 jam pertama mendapat tarif murah dan selebihnya dikenakan tarif yang lebih mahal.
Ada juga pelanggan yang dikenakan tarif ganda, yaitu pada saat WBP (Waktu Beban Puncak) antara jam 18.00 s/d 22.00 dikenakan tarif sebesar 2X tarif LWBP (Luar Waktu Beban Puncak). Nah biaya pemakaian ini adalah pemakaian LWBP + pemakaian WBP.
Untuk golongan 6600VA ke atas pengenaan tarif LWBP hanya sampai batas rekening hemat, maka selebihnya dikenai tarif WBP. Sebagai contoh golongan B2 batas hematnya 878 kwh, LWBP = Rp. 900 ; WBP (tarif non subsidi) = Rp. 1380.
Untuk golongan 6600VA ke atas pengenaan tarif LWBP hanya sampai batas rekening hemat, maka selebihnya dikenai tarif WBP. Sebagai contoh golongan B2 batas hematnya 878 kwh, LWBP = Rp. 900 ; WBP (tarif non subsidi) = Rp. 1380.
3. Pajak Penerangan Jalan (PPJ)
Besarnya PPJ tergantung dari peraturan daerah yang berlaku, di daerah saya besarnya 6% dari PTL (pemakaian tenaga listrik).
4.PPN jika ada
5.Lain-lain jika ada
6. Materai
Lazim seperti transaksi lain Rp 3.000,- antara Rp 250.000 s/d Rp. 1.000.000,- dan Rp. 6.000,- bila diatas Rp. 1.000.000,-.
Contoh Perhitungan Rekening.
1. Pemakaian Bulan September=860 kwh.
Maka total tagihan : 0 + (860 x 900) +6%(860x900)+3000 =Rp 823.440
2. Pemakaian Bulan Oktober = 1249 kwh
Maka total tagihan : 0 +(878 x 900) + (1249-878) x1380 + 6%[(878 x 900) + (1249-878)] + 6000 =Rp 1.386.311
- Pemakaian hanya nambah : 1249 - 860 =389 kwh atau 389/860x 100%=45.23% dari bulan awal tetapi
- Pembayaran nambah: 1.386.311 - 823.440 = Rp 612.311 atau :612.311/823.440 x 100%= 74.36% dari bulan awal
- Tarif untuk 389 kwh tambahan adalah Rp 612.311/389 = Rp.1.574/kwh.
Kesimpulan: Upayakan pemakaian listrik sehemat mungkin jangan melebihi Pemakaian Batas Hemat.
Sumber:http://dunialistrik.21.forumer.com
Tidak ada komentar:
Posting Komentar